Sedikitnya 45 ribu lebih rekaman E-KTP Klaten tidak bisa dicetak saat, karena belum ada Print Ready Record (PRR) dari server pusat. Sementara, dari 18 ribu E-KTP yang sudah siap cetak, hanya sekitar 10 ribu buah E-KTP bisa dicetak, karena terkendala dengan keterbatasan jumlah kiriman kepingan ke kantor Dukcapil. “ Saat ini hanya sekitar 10 ribu buah E-KTP yang siap di cetak,” kata Kepala Disdukcapil Klaten, Widya Sutrisna, Selasa (18/04/2017) di kantor.
[caption id="attachment_366" align="alignleft" width="466"]
Lebih lanjut kata Widya Sutrisna, rekaman E-KTP yang bisa dicetak, waktu yang tercatat sebelum Minggu kedua bulan Desember 2016, jumlahnya berkisar 18 ribu buah. Meskipun demikian, karena keterbatasan kiriman kepingan dari pusat, sehingga jumlah E-KTP yang siap cetak hanya berkisar 10 ribu buah. Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP setelah minggu ke dua bulan Desember 2016 hingga saat ini rekaman E-KTPnya terpaksa tidak bisa dicetak, karena belum ada validasi PRR dari Kemendagri. “ Server dari pusat belum siap menerima, hingga batas waktu yang tak terbatas,” ujarnya.
Untuk itu, masih kata Widya Sutrisna, guna mensikapi agar warga masyarakat tidak berbondong-bondong ke kantor Dukcapil, bagi warga yang sudah rekaman E-KTP dan sudah siap di cetak dengan kreteria yang sudah terpapar diatas, nantinya akan ada formulir yang bisa diambil di kantor Desa setempat bagi perekam yang sudah PRR. Hari Rabu (19/04/2017) (hari ini-red) kami kumpulkan petugas dari desa dan kecamatan untuk berkoordinasi. Dengan kejadian ini, diharapkan warga masyarakat bersabar dari keinginannya untuk segera memiliki E-KTP, karena memang ada kendala non teknis yang datangnya dari pusat. “Persoalan E-KTP ini terjadi tidak hanya di kabupaten Klaten saja, melainkan juga terjadi dii daerah lain di Indonesia,”pungkasnya. (Boen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar