KLAKON.com—Buntut dari bentrokan antara pelajar Sleman dan pelajar Klaten pada saat konvoi merayakan kelulusan, satu orang dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam
[caption id="attachment_478" align="alignleft" width="670"]
Menindak lanjuti perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap pelajar di Klaten pada saat konvoi pelajar saat merayakan kelulusan selasa lalu, pihak polres Klaten memberikan penjelasan perkembangan terakhir terkait pengungkapan kasus tersebut.
Selain itu, kepolisian polres Klaten juga memberikan keterangan terkait informasi ada korban meninggal dunia saat terjadi aksi kekerasan itu.
Dalam jumpa pers, Kapolres Klaten AKBP Mohammad Darwis menjelaskan, bahwa di klaten memang terjadi aksi tindak kekerasan yang mengakibatkan sejumlah pelajar mengalami luka-luka, namun tidak ada yang meninggal, seperti yang tersebar di berita hoax itu.
Dari peristiwa kejadian hari Selasa lalu itu, satu orang di tetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (Sajam). “Dari 15 orang yang diamankan dan dilalukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya kepolsian polres klaten menetapkan satu orang sebagai tersangka,”jelas Kapolres.
Lebih jauh kata M Darwis, tersangka tersebut berinisial RS, Warga Jogonalan, klaten, pekerjaan buruh tamatan sekolah SMP. Sejauh ini jumlah korban luka yang berhasil diindetifikasi petugas sebanyak delapan orang. 5 orang luka ringan, 3 orang luka akibat terkena senjata tajam.
Sedangkan 14 orang lainnya masih dikenakan wajib lapor setiap hari Kepolisian polres klaten tidak hanya berhenti disitu, tetapi masih akan melakukan pengembangan dan pendalaman untuk pengungkapan kasus terkait.” (der)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar