![]() |
Terlihat masyarakat sedang antri mengambil Tilang di Kantor Kejaksaan Klaten. (foto/Dok/KLAKON.com) |
Hal tersebut, sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Setiap minggunya kantor Kejari Klaten diserbu sedikitnya 1.200 pelanggar pengendara kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut mengakibatkan para pegawai Kejari kewalahan. Bahkan khusus pelayanan di hari Jumat, pihaknya mendatangkan dua pegawai BRI untuk melayani pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti STNK dan SIM.
Sejauh ini semua ke sini, akibatnya berkas menumpuk. Kami ingin mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan e-tilang. Apalagi bayarnya kan langsung di bank. Jika ada kelebihan denda tentunya langsung dikembalikan.
“Kita berharap masyarakat tidak lagi datang berbondong- bondong ke Kantor Kejari. Sudah ada sistem e-tilang, mengapa tidak dimanfaatkan itu,”kata Kepala Kejari Klaten, Zuhandi. (N’der)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar